Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Manajemen PNS meliputi:

  • penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  • pengadaan;
  • pangkat dan Jabatan;
  • pengembangan karier;
  • pola karier;
  • promosi;
  • mutasi;
  • penilaian kinerja;
  • penggajian dan tunjangan;
  • penghargaan;
  • disiplin;
  • pemberhentian;
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  • perlindungan.


Jabatan PNS terdiri atas:

a. Jabatan Administrasi (JA) terdiri dari :

  • Jabatan administrator;
  • Jabatan pengawas;
  • Jabatan pelaksana


b. Jabatan Fungsional (JF) terdiri dari;

  • JF keahlian;
  • JF keterampilan.


c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri dari;

  • JPT utama;
  • JPT madya;
  • JPT pratama.